Samarinda, Busam.ID – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kaltim meminta Gubernur Kaltim untuk segera menutup sementara operasional Terminal Peti Kemas (TPK) Kariangau Balikpapan, hingga proses evaluasi terhadap perjanjian kerja sama pengelolaannya dengan PT Pelindo selesai dilakukan.
Ketua KNPI Kaltim, Arief Rahman Hakim, mengatakan permintaan tersebut didasarkan pada dugaan adanya aktivitas bisnis yang berjalan di luar klausul perjanjian kerja sama antara PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), anak perusahaan PT Melati Bhakti Satya (MBS), dengan PT Pelindo 4.
Menurutnya, kontrak kerja yang ada pada dasarnya hanya mengatur kegiatan bongkar muat peti kemas. Namun dalam praktiknya, pelabuhan telah menjalankan berbagai aktivitas lain yang tidak tercantum dalam perjanjian tersebut.
“Di dalam salah satu klausul kontrak hanya berbicara mengenai bongkar muat peti kemas. Faktanya di lapangan banyak kegiatan yang berada di luar klausul kontrak itu, sehingga Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Perusda berpotensi kehilangan banyak pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Arief menilai aktivitas di luar ruang lingkup perjanjian tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah karena peluang penerimaan yang seharusnya dapat dinikmati pemerintah tidak diakomodasi dalam skema kerja sama yang berlaku saat ini.
Karena itu, KNPI meminta Gubernur Kaltim segera memanggil seluruh pihak terkait, termasuk PT Pelindo, dan melibatkan DPRD Kaltim, serta manajemen perusahaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak kerja sama tersebut.
KNPI juga meminta agar operasional pelabuhan dihentikan sementara apabila evaluasi belum menghasilkan kesepakatan baru. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari potensi kerugian daerah yang terus berlangsung.
“Sebelum kontrak kerja itu dilakukan evaluasi, dan sebelum ada titik temu serta konsensus, kami meminta gubernur untuk menutup operasi Pelabuhan Peti Kemas yang ada di Kariangau Balikpapan,” tegas Arief.
Selain meminta evaluasi terhadap kontrak, KNPI Kaltim juga mendesak dilakukan penilaian menyeluruh terhadap jajaran direksi PT KKT.
Mereka diminta mempertanggungjawabkan kinerja perusahaan sejak kerja sama dengan PT Pelindo dijalankan, termasuk memberikan penjelasan mengenai adanya kegiatan yang diduga berada di luar klausul perjanjian.
Desakan KNPI tersebut sejalan dengan upaya Pemprov Kaltim saat ini yang tengah melakukan peninjauan kembali kerja sama pengelolaan Terminal Peti Kemas Kariangau. Pemprov menilai perjanjian lama sudah tidak lagi sesuai dengan ketentuan PP No 54 Tahun 2017 serta perlu disesuaikan dengan perubahan fungsi pelabuhan dari terminal peti kemas menjadi pelabuhan multipurpose.
Pemprov Kaltim juga menilai evaluasi diperlukan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah dan meningkatkan kontribusi pendapatan asli daerah melalui skema kerja sama yang lebih adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (adit)
Editor: M Khaidir


