Kaltim  

Komisi IV Konsultasikan Inisiasi Perda Biaya Pendidikan ke Kemendikbudristek RI

BusamID
Rapat kerja Komisi IV DPRD Kaltim dengan Kemendikbudristek RI, di Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Jakarta, Busam.ID – Sebagai upaya untuk memiliki dasar hukum dalam proses melibatkan partisipasi masyarakat untuk memenuhi biaya pendidikan, Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menginisiasi diterbitkannya peraturan daerah (Perda) yang mengatur pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggungjawab peserta didik, orang tua, dan/atau walinya.

Inisiasi tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV, Puji Setyowati dihadapan Kepala Kelompok Kerja (Kapokja) Perencanaan/Kasub, Inu Kertapati, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI), Rabu (22/6/2022) di Gedung C, lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat.

“Melihat berbagai kondisi di satuan pendidikan, berdasarkan monitoring kami dari Komisi IV, sebenarnya satuan pendidikan membutuhkan payung hukum untuk dapat menerima partisipasi masyarakat, mengingat banyak orang tua murid yang sebenarnya ingin anaknya mendapatkan fasilitas pendidikan yang lebih memadahi, dan mereka tidak keberatan,” terang Puji kepada Busam.ID usai mengikuti rapat kerja denan Kemendikbudristek RI, di Jakarta.

Menurutnya, sebagai gambaran di sejumlah sekolah seperti SMK yang ada di Balikpapan maupun Samarinda, Provinsi Kaltim, untuk peningkatan kualitas pendidikan itu sendiri sering terjadi hambatan karena faktor pendanaan. Biasanya pihak sekolah tidak bisa berbuat apa-apa karena terbentur dengan undang-undang. Padahal, subsidi silang bisa saja dilakukan oleh wali murid yang memang punya kemampuan dan kesadaran untuk bersama-sama melakukan perencanaan anggaran untuk pendidikan anak-anaknya di sekolah.

Untuk diketahui, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal itu diatur dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 tahu 2012 Tentang Pungutan dan sumbangan Biaya Pendidikan Satuan Dasar.

Sebagaimana pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan dasar menyatakan : satuan pedidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintkepada satuan pendidikan dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Dalam Permendikbud dijelaskan, bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutan ditentukan oleh satuan pendidikan.

Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orantua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberian.

“Namun sayangnya untuk satuan pendidikan menengah belum ada Permendikbud yang mengaturnya, selama ini pendidikan yang disiapkan pemerintah termasuk Pemprov Kaltim belum sepenuhnya mengakomodir standar nasional pendidikan,” lanjut Puji.

Namun demikian Puji menjelaskan bahwa masih ada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dimana dalam peraturan tersebut dikatakan jika penggalangan dana dan sumber dana pendidikan lain dilakukan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, membiayai program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, mengembangkan sarana prasarana, membiayai kegiatan operasional Komite Sekolah secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal senada disampaikan Ketua Komisi IV, Akhmed Reza Fahlepi usai memimpin kunjungan kerja, menurutnya Komisi IV akan mencoba mengajukan usulan untuk dibuatnya peraturan daerah tentang biaya pendidikan.

“Bukankah tidak ada larangan untuk melakukan pungutan atau sumbangan yang bersumber dari masyarakat dalam hal peserta didik atau orang tua/wali selama syarat ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memenuhi prinsip keadilan, kecukupan dan berkelanjutan, bahkan penting untuk melibatkan masyarakat dalam hal ini orang tua/wali,” terang Reza.

Dikatakannya dengan tegas, upaya konsultasi ke Kemendikbudristek RI terkait biaya pendidikan ini untuk memiliki dasar hukum dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan, mengingat pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat

“Sesuai arahan dari kementrian, sebelum menggulirkan kebjakan ini, kami akan melakukan kajian secara mendalam, termasuk melakukan koordinasi dengn pihak-pihak tertentu agar saat kebijakan nanti diputuskan tidak mencederai hak masyarakat untuk mendapatkan pendidikan,” tutupnya. (tw)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *