Samarinda, Busam.ID – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Kalimantan Timur (KPID Kaltim), Irwansyah, menegaskan pentingnya regulasi dalam penyelenggaraan komunikasi publik oleh pemerintah daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah yang digelar di Lounge Hotel Five Premiere, Samarinda, Selasa (17/6/2025).
Dalam paparannya, Irwansyah menyatakan bahwa Pergub ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan tameng hukum yang menyelamatkan institusi pemerintah dari potensi pelanggaran serius.
“Ada OPD yang pernah berkontrak dengan lembaga penyiaran ilegal. IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) mati, tidak bayar pajak, ini pelanggaran serius. Kalau dilaporkan, bisa jadi perkara perdata bahkan pidana,” tegasnya.
Ia mencontohkan bahwa kasus tersebut bukan isapan jempol, sebab sudah terjadi di beberapa daerah seperti Kutai Timur, Bontang, dan Balikpapan. Ia meminta seluruh perangkat daerah berhati-hati saat menjalin kerja sama dengan media penyiaran.
“Ada beberapa kasus media penyiaran ilegal dilaporkan ke Polda. Dan sering kami hadir untuk mediasi. Jadi memang harus hati-hati,” imbuhnya.
Namun di sisi lain, Irwansyah mengapresiasi kehadiran media penyiaran lokal yang taat pada legalitas dan profesionalisme. Ia menilai semangat seperti itulah yang harus terus dijaga.
“Di sini hadir PKTV, BTV, STV. Alhamdulillah mereka adalah contoh media penyiaran yang konsisten menjaga legalitas,” puji Irwansyah.
(Adit/adv/diskominfokaltim)
Editor: M Khaidir


