Samarinda, Busam.ID -Pendaftaran Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) sudah berlangsung 11 hari sejak dibuka pada tanggal 1 Mei 2023. Jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ada parpol yang belum menyerahkan berkas Bacalegnya, KPU Samarinda tidak akan mentolerir hal ini.
Hingga hari Jumat (11/5/23) kemarin, tercata sudah 5 Parpol (Partai Politik) yang meyerahkan berkas Bacalegnya ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kota Samarinda. Kelima.parpol tersebut yaitu PKS, Hanura, PDI-P, NasDem dan PAN.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat yang dikonfirmasi Busam.ID
“Hari Sabtu (13/5/23) ada 4 partai yang sudah mengkonfirmasi kepada kami, yaitu PBB, Golkar, PPP dan PKB. Semoga sesuai jadwal, untuk sisanya kemungkinan nanti pada hari Minggu,” ucap Firman.
Firman juga menyebutkan bahwa tidak ada toleransi perpanjangan masa pendaftaran Bacaleg.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 247 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Dalam peraturan yang dimaksud, KPU telah diperintahkan agar menerima pengajuan daftar Bacaleg paling lambat sembilan bulan, sebelum sepuluh hari pemungutan suara. Jadi tidak ada toleransi bagi Parpol yang telat menyerahkan berkasnya, karena tidak ada perpanjangan waktu,” tambahnya.
Ia juga memberikan pesan kepada seluruh Parpol supaya dapat mempersiapkan semua berkas dengan lengkap.
Hal tersebut bertujuan agar tidak ada dokumen yang tidak memenuhi syarat.
““Harus tepat waktu karena jika melewati jadwal yang telah ditentukan, berkas yang diajukan kepada kami akan ditolak. Kemudian informasi juga harus lengkap, harus diperiksa dengan baik supaya tidak ada kekurangan ataupun syarat yang belum terpenuhi dalam berkas Bacaleg,” tutupnya. (RYAN)
Editor : Risa Busam,ID


