Balikpapan, Busam.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan telah mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial HBL. WNA tersebut dideportasi kembali ke negara asalnya, Jumat (31/1/2025) setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian.
Proses penegakan hukum tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Balikpapan 24 Januari 2025. Berdasarkan laporan tersebut, petugas imigrasi segera bertindak dan berhasil mengamankan HBL.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa HBL telah melampaui batas izin tinggalnya di Indonesia. “HBL terbukti overstay, melebihi waktu yang diperbolehkan untuk tinggal di wilayah Indonesia,” ungkap Doni Purwoko Hadi Sandra Dewa, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Balikpapan, Senin (3/2/2025).
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Balikpapan segera melakukan proses deportasi dan pencekalan terhadap HBL.
“Kami bertindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal 78 ayat 2 dengan jelas mengatur tindakan yang harus diambil terhadap orang asing yang melanggar izin tinggal,” jelas Doni.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, dan HBL diterbangkan menggunakan pesawat AirAsia menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Doni menegaskan, tindakan deportasi dan pencekalan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Balikpapan dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayahnya. “Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh WNA di Balikpapan,” tegasnya.
Keberhasilan penangkapan, pendeportasian, dan pencekalan HBL ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang proaktif melaporkan keberadaan orang asing yang mencurigakan. “Kami mengapresiasi dukungan masyarakat. Sinergi antara imigrasi dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” pungkas Doni. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir