Lanjutan Sidang Dana Hibah DBON: Kendali Pengelolaan di Tangan Zairin Zain

Busam ID
Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor saat memberikan keterangan dalam persidangan dugaan korupsi dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) di PN Samarinda, Selasa (10/3/2026). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (10/3/2026), mulai mengerucut pada mekanisme pencairan anggaran. Dalam persidangan terungkap kendali pengelolaan dana hibah senilai Rp100 miliar tersebut berada pada pihak lembaga DBON yang diwakili terdakwa Zairin Zain.

Hal itu disampaikan penasihat hukum terdakwa, Hendrich Juk Abeth, yang menyebut proses pencairan dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim dilakukan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran dan perjanjian hibah yang telah ditandatangani kedua pihak.

Menurutnya, perjanjian tersebut ditandatangani oleh Agus Hari Kusuma selaku Kepala Dispora Kaltim sebagai pihak pertama dan Zairin Zain sebagai perwakilan lembaga DBON sebagai pihak kedua.

“Zairin Zain yang menandatangani dan memegang kuasa pengelolaan keuangan. Dialah yang mengetahui detail pencairan ke sejumlah komite,” ujar Hendrich usai persidangan.

Meski total nilai hibah mencapai Rp100 miliar, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menitikberatkan dugaan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut juga menghadirkan 2 saksi penting, yakni mantan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor dan Penjabat Sekretaris Daerah Kaltim Riza Indra Riadi.

Di hadapan majelis hakim, Isran Noor menegaskan dirinya tidak terlibat dalam proses pengusulan maupun pembahasan detail anggaran DBON. Ia menyebut kewenangan gubernur dalam penyusunan anggaran hanya sebatas penandatanganan dokumen yang telah melalui pembahasan oleh tim terkait.

“Urusan gubernur tidak sampai pengusulan penganggaran secara detail. Gubernur hanya menandatangani dokumen anggaran, tapi sampai detail penganggaran itu gubernur tidak mengetahuinya,” kata Isran.

Ia juga mengaku tidak mengingat secara spesifik proses penganggaran DBON saat itu. Menurutnya, kebijakan umum anggaran biasanya dibahas melalui dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang tidak memuat rincian teknis program.

Isran menambahkan keputusan pengalokasian anggaran Rp100 miliar untuk program DBON merupakan hasil pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menegaskan tidak pernah mengarahkan ataupun menentukan besaran anggaran tersebut.

“Saya tidak pernah mengarahkan untuk membahas anggaran apalagi menentukan besarannya,” tegasnya.

Ia juga menyatakan tidak mengetahui proses pencairan maupun pendistribusian dana hibah tersebut karena hal itu berada pada kewenangan organisasi perangkat daerah terkait.
Sementara itu, Riza Indra Riadi menjelaskan DBON dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 yang bertujuan membina dan mencetak atlet berprestasi.

“DBON itu dibentuk untuk mengidentifikasi dan menghasilkan atlet yang kompeten hingga tingkat nasional dan internasional. Program ini sebenarnya bagus untuk pembinaan olahraga,” ujarnya.

Persidangan perkara ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap lebih jauh mekanisme pengelolaan dana DBON di Kalimantan Timur. Sidang dijadwalkan kembali digelar Senin (30/3/2026). (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *