Samarinda, Busam.ID – Terkait lemahnya pengawasan sektor pertambangan di Kaltim yang mendapat sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditanggapi Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, ia menegaskan persoalan utama bukan kelalaian pemerintah daerah, melainkan keterbatasan kewenangan.
Menurutnya, berdasarkan regulasi saat ini, pengelolaan sektor kehutanan, Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan lingkungan hidup mayoritas berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. “Kami berterima kasih kepada BPK atas LHP yang disampaikan. Seluruh rekomendasi akan segera kami tindak lanjuti,” ucapnya, Kamis (22/1/2026).
Seno melanjutkan, BPK merekomendasikan agar Pemprov Kaltim segera berkoordinasi dan menyurati kementerian terkait, khususnya di bidang lingkungan hidup.
“Harapannya, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan pengembalian sebagian kewenangan pengawasan ke daerah agar pengawasan di lapangan lebih optimal,” jelasnya.
Ia juga menyoroti tantangan geografis Kaltim yang sangat luas, dengan 8 juta hektare kawasan hutan, 1,5 juta hektare perkebunan sawit, serta sekitar 400 IUP aktif. Sementara itu, jumlah inspektur tambang kurang dari 40 orang. “Jumlah ini sangat terbatas dibandingkan luas wilayah yang ada,” paparnya.
Terakhir, Seno menyebut tanpa pengawasan yang kuat dan personel yang memadai, potensi pelanggaran oleh perusahaan tambang, kehutanan, dan perkebunan sangat besar.
“Jika tidak diawasi secara ketat, ada kemungkinan mereka bekerja tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (adit)
Editor: M Khaidir


