Mengaku Sebagai Perantara, Terduga TPPO Ditangkap Polisi yang Menyamar Jadi Pelanggan

BusamID
Foto N (menutup wajahnya), tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat digirng petugas kepolisian untuk dimasukkan ke dalam tahanan Polresta Samarinda. Ft. Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID –Berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan pengecekan dan penyelidikan di sebuah hotel di bilangan Jalan Bhayangkara, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu hari Minggu (18/6/2023) siang.

Sekira pukul 18.00 Wita, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka dugaan TPPO yang mempekerjakan perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di hotel tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan bukti jasa layanan sekali kencan dengan tarif sebesar Rp 2 juta, di mana tersangka berinisial N (27) telah mempersiapkan seorang perempuan sebagai PSK-nya.

“Tersangka diamankan setelah sebelumnya petugas menyamar sebagai pelanggan dan membayar kesepakatan sebesar Rp 2 juta,” ucap Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto dalam jumpa pers Selasa (27/6/2023).

Sementara itu, saat diwawancarai media ini, tersangka N mengaku baru pertama kali melakukan peran penghubung. N berkilah hanya sebatas perantara untuk menghubungkan antara PSK dengan pelanggannya.

“Ketika mau pulang saya ditangkap bersama temanku yang mau BO,” ucapnya.

Untuk tarif, N mengaku atas pemberian dari PSK yang ditawarkan melalui komunikasi chat di aplikasi WhatsApp.

“Kalau memberi itu ya tergantung seikhlasnya. Orang tersebut memberi, karena uang Rp 2 juta saya berikan kepada mucikari dan orang BO nya,” terang N.

Adapun ancaman hukuman bagi N adalah setiap orang melakukan perekrutan walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (Zul)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *