Menunggak Angsuran, Warga PPU Aniaya Debt Collector

Busam ID
FOTO: Pelaku saat menyerahkan diri ke Polres PPU dan langsung dilakukan pemeriksaan. (foto by humas Polda Kaltim)

Balikpapan, Busam.ID – Seorang pria berinisial IR (29) Warga RT. 26 Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diamankan polisi lantaran diduga melakukan tindak penganiayaan, Minggu (9/10/2022) pukul 23.30 Wita.

Pelaku diduga menganiaya pria bernama BA (41) warga Kelurahan Waru, Kecamatan Waru Kabupaten PPU yang berprofesi sebagai debt kolektor.

Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan mengatakan, kejadian bermula dari korban yang merupakan Debt Colector ada menerima surat kuasa penarikan terhadap satu unit mobil Suzuki Carry dari Suzuki Finance.

Selanjutnya korban melakukan penarikan unit tersebut pada hari Selasa, tanggal 04 Oktober 2022 dari warga atas nama Joko.

Unit mobil tersebut oleh Joko dibeli dari orang tua pelaku yg bernama H Sakiruddin.

Sewaktu korban membawa unit mobil Suzuki Carry menuju kantor Suzuki Finance, korban di telepon oleh pelaku agar mobil tidak diserahkan ke Kantor Suzuki Finance dan mengatakan bahwa masalah angsuran mobil akan diselesaikan angsurannya.

Setelah korban dan pelaku bertemu disepakati untuk mobil tidak diserahkan ke kantor Suzuki Finance dengan kesepakatan pelaku menyerahkan uang pembatalan penarikan unit sebesar Rp. 6.000.000, namun hanya dibayarkan Rp. 2.000.000 terlebih dahulu oleh pelaku dan sisanya akan dibayarkan 3 hari lagi pada tanggal 7 Oktober 2022.

Sampai dengan waktu yang dijanjikan pelaku tidak melakukan pembayaran sehingga korban terus menghubungi pelaku.

Hari Minggu tanggal 9 Oktober 2022 sekitar pukul 22.00 WIta, pelaku menelpon korban untuk bertemu di TKP di mana pelaku terlebih dahulu tiba di TKP dan pelaku sudah membawa sebilah parang dari rumah pelaku, setibanya korban di TKP pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan membacok korban dengan sajamnya tersebut.

Pelaku membacok sebanyak dua kali, pertama mengenai di bagian tangan sebelah kiri dan kedua di bagian kaki sebelah kanan. Setelah itu pelaku pulang ke rumah dan langsung dibawa oleh keluarga Pelaku untuk menyerahkan diri ke Polres PPU.

“Barang bukti 1 bilah parang Malaysia dengan panjang kurang lebih 80 cm telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres PPU untuk diproses lebih lanjut,” ujar Dian dalam pers rilisnya, Selasa (11/10/2022).

Dian menambahkan pelaku akan dijerat Pasal 354 ayat Subs Pasal 353 ayat KUHP dan atau Pasal 2 ayat UU Darurat No.12 Tahun 1951 dan akan dilakukan gelar perkara naik sidik. (man)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *