Samarinda, Busam.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memastikan proses pengembalian mobil dinas (Mobdin) Gubernur Kaltim berupa unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e telah rampung. Bersamaan dengan pengembalian kendaraan tersebut, dana pengadaan mobil juga telah disetorkan kembali ke kas daerah.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, mengatakan seluruh tahapan pengembalian dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dalam mekanisme pengadaan pemerintah.
“Proses pengembalian mobil dinas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e telah diserahkan kembali kepada penyedia,” ucap Faisal, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan serah terima kendaraan dilaksanakan di Kantor Banhub Kaltim yang berada di Jakarta. Penyerahan dilakukan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, kepada Direktur CV Afisera Samarinda, H. Subhan sebagai pihak penyedia.
Berdasarkan data pengadaan, nilai Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kendaraan tersebut tercatat sebesar Rp8.499.936.000. Angka tersebut terdiri dari harga kendaraan senilai Rp7.542.736.000 serta kewajiban pajak sebesar Rp957.200.000 yang telah disetor ke kas negara.
Sementara itu, dana sebesar Rp7.542.736.000 dari pihak penyedia telah dikembalikan ke kas daerah pada 10 Maret 2026. Pengembalian tersebut dibuktikan melalui Surat Tanda Setoran (STS) ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara dengan nomor STS: 006/STS-UMUM/2026.
Faisal menambahkan, Pemprov Kaltim juga telah melakukan komunikasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Samarindaterkait proses pengajuan restitusi atau pengembalian pajak dari transaksi pengadaan kendaraan tersebut.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan KPP Samarinda untuk proses pengajuan restitusi pajak dan pada prinsipnya mereka menyetujuinya,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna memastikan proses pengembalian tetap sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dengan selesainya seluruh tahapan tersebut, Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya untuk menjaga tata kelola keuangan daerah agar tetap transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (adit)
Editor: M Khaidir


