Samarinda, Busam.ID – Berpura-pura hendak membeli nasi goreng (Nsgor), seorang pria justru membawa kabur sepeda motor milik teman sekosnya sendiri. Modus sederhana itu berhasil mengelabui korban hingga akhirnya berujung laporan polisi.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita saat dikonfirmasi Senin (2/2/2026) mengatakan kasus penggelapan sepeda motor tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota. Pelaku diketahui berinisial MB (38), yang tak lain merupakan teman 1 kos korban.
“Peristiwa itu terjadi Rabu malam (28/1/2026) di kawasan Jalan P. Diponegoro, Gang Indra, Samarinda Kota. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Honda PCX warna biru milik korban dengan alasan hendak membeli nasi goreng di sekitar kos,” terang Suarmita.
Karena merasa sudah saling mengenal dan tinggal di lingkungan yang sama, korban tanpa rasa curiga menyerahkan kunci remot kendaraan tersebut. Namun, hingga keesokan harinya, pelaku tak kunjung kembali dan motor yang dipinjam pun tidak dikembalikan.
“Korban sempat berupaya menghubungi pelaku, namun tidak mendapat respons. Merasa dirugikan dan dikhianati atas kepercayaan yang diberikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota,” ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Upaya petugas membuahkan hasil Sabtu (31/1/2026) pagi, saat pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan M. Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Pelaku ditangkap bersama barang bukti sepeda motor Honda PCX yang masih dikuasainya secara melawan hukum,” paparnya.
Suarmita, menyayangkan aksi penggelapan yang memanfaatkan hubungan pertemanan dan rasa saling percaya.
“Pelaku secara sadar memanfaatkan kedekatan dengan korban. Modusnya klasik, meminjam motor dengan alasan membeli makan, namun setelah kunci di tangan, kendaraan dibawa kabur dan tidak dikembalikan,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda PCX warna biru bernomor polisi AE 3659 IV, BPKB asli, serta kunci remot kendaraan telah diamankan di Mapolsek Samarinda Kota. Pelaku dijerat Pasal 486 KUHP dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir


