Samarinda, Busam.ID – Mulai 1 Juni 2025, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan mengalami perubahan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor: 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025, yang resmi diumumkan pada Sabtu (31/5/2025).
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni, menyampaikan, penyesuaian ini dilakukan demi meningkatkan disiplin, produktivitas, dan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan.
“Perubahan ini bukan sekadar soal waktu, tapi soal budaya kerja. Harapannya, layanan ke masyarakat makin cepat dan optimal,” tegas Sri Wahyuni.
Berikut rincian jam kerja terbaru:
Untuk instansi dengan 5 hari kerja:
Senin–Kamis: 07.30 – 16.00 WITA
Jumat: 07.30 – 11.00 WITA
Untuk instansi dengan 6 hari kerja (layanan langsung ke masyarakat):
Senin–Kamis: 07.30 – 15.00 WITA
Jumat: 07.30 – 11.30 WITA
Sabtu: 07.30 – 11.00 WITA
Khusus untuk unit kerja dengan sistem shift: Diatur langsung oleh kepala perangkat daerah masing-masing.
Secara total, jam kerja ASN tetap mengacu pada ketentuan nasional, yakni 37 jam 30 menit per minggu. Untuk perwakilan Pemprov Kaltim di Jakarta, jam kerja menyesuaikan waktu setempat.
Sri Wahyuni juga mengimbau seluruh ASN agar mematuhi ketentuan baru ini sebagai bentuk tanggung jawab profesi dan komitmen terhadap pelayanan publik.
“Mari jadikan perubahan ini sebagai langkah maju dalam reformasi birokrasi. ASN harus adaptif, disiplin, dan makin melayani,” tutupnya.(Adit/adv/diskominfokaltim)
Editor: M Khaidir


