Nasib Pembiayaan JKN 49 Ribu Warga Samarinda Terancam Akibat Pengalihan Anggaran

Busam ID
Ilustrasi. Foto by Gemini AI

Samarinda, Busam.ID – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang mengembalikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ke pemerintah kabupaten/kota menjadi perhatian. Sebanyak 49.742 warga Samarinda disebut berada dalam posisi rentan atau terancam akan keberlanjutan kepesertaan mereka.

Langkah itu merujuk pada surat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, yang menyebut adanya pengembalian atau redistribusi peserta PBPU dan bantuan pemerintah berdasarkan domisili.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menilai kondisi itu berpotensi memengaruhi status kepesertaan apabila tidak diiringi mekanisme transisi yang jelas serta dukungan pembiayaan dari pemerintah daerah.

“Kalau hanya disuruh menanggung tapi tidak diberikan anggaran, itu sama saja menyuruh kota cari duit sendiri. Sementara kondisi keuangan daerah juga sedang tertekan,” tegasnya, Kamis (9/4/2026).

Ia menyebut, beban pembiayaan BPJS melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) terus meningkat seiring bertambahnya jumlah masyarakat yang tidak lagi ditanggung perusahaan.

“Indikatornya jelas, PBI makin naik itu tandanya pengangguran tinggi. Banyak yang dulu ditanggung perusahaan, sekarang beralih jadi tanggung jawab pemerintah. Sekarang saja kita sudah bayar sekitar Rp47 miliar per tahun. Itu sudah sangat besar. Kalau ditambah lagi, jebol APBD kita,” katanya.

Menurutnya, pengalihan tanggungjawab yang tanpa solusi anggaran, justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di daerah.
“Jangan cuma geser tanggungjawab, tapi tidak kasih senjata ke daerah. Jangan efisiensi menyentuh hal fundamental seperti kesehatan. Itu menyangkut hak masyarakat dan keselamatan mereka,” tekannya.

Ia meminta Pemprov Kaltim tetap bertanggungjawab terhadap kepesertaan yang selama ini ditangani. “Yang sudah jadi tanggung jawab provinsi, ya harus diselesaikan oleh provinsi. Jangan dialihkan ke kabupaten/kota,” tuturnya.

Sementara Kepala Dinas Sosial Samarinda, Mochammad Arif Surocman, mengatakan belum bisa memberikan tanggapan. “Kami msh rapat menindaklanjuti kebijakan pemprov tersebut,” ucapnya singkat. (uca)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *