Operasi Antik Mahakam, Polsek Muara Badak Tangkap Pengedar Sabu

BusamID
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian Polsek Muara Badak Kukar. Foto by humas Polres Bontang.

Bontang, Busam.ID – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dalam rangka Operasi Antik Mahakam Tahun 2022, Rabu (19/20/2022) malam.

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria bernama insial J (30) di Jalan Salo Pareppa RT 12 Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata membenarkan terkait penangkapan seorang pria diduga pengedar narkoba.

“Benar, telah ditangkap seorang pria berinisial J. Penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap digunakan transaksi narkoba,” terang Yoshimata saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).

Yoshimata mengatakan, pada saat menggelar Operasi Antik Mahakam Tahun 2022, petugas melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan. Petugas kemudian mendatanginya dan melakukan pemeriksaan pada tubuh korban

“Disaksikan ketua RT 12, anggota Reskrim melakukan penggeledahan dan menemukan dua poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1.26 gram bruto yang sempat terlihat petugas saat dilemparkannya oleh pelaku,” ungkap Yoshimata.

Atas penemuan tersebut, laki- tersebut digelandang ke Mapolsek Muara Badak beserta barang bukti sabu, handphone warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio GT dengan nomor polisi KT 3621 CY warna merah.

“Pelaku dijerat Pasal 114 (1) Juncto Pasal 112 (1) Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (dic)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *