Ortu Bocah 8 Tahun Resmi Ditetapkan Tersangka

Busam ID
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis di Mapolresta Samarinda, Senin (29/4/2024). (by Zulkarnain)

Samarinda, Busam.ID – Pasangan suami istri JB (42) dan AK (23) resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang merupakan anak kandung AK. Seperti diketahui bocah laki-laki berusia 8 tahun berinisial BM ditemukan warga terkunci di dalam rumah dengan kondisi tubuh penuh luka, termasuk luka bakar akibat air panas, beberapa waktu lalu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, menjelaskan penetapan tersangka ini berdasarkan video viral dan saat dievakuasi terdapat luka-luka di tubuh korban.

“Pada tubuh anak tersebut terdapat beberapa luka yang saat ini sudah kita lakukan visum, baik luka bekas siraman air panas maupun luka lain yang mengakibatkan anak tersebut mengalami patah kaki kanannya, nanti kita lihat hasil visum dari rumah sakit untuk detailnya,” terang Ary, Senin (29/4/2024) saat menggelar pres rilis di Mapolresta Samarinda.

Dari hasil keterangan saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian, lanjutnya, kedua orang tua tersangka tersebut sempat ingin melarikan diri, namun berhasil ditangkap, Jumat (26/4/2024) di kawasan Jalan Siradj Salman Samarinda. “Setelah pemeriksaan intensif, kami naikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan mereka sebagai tersangka,” jelas Ary.

JB dan AK dijerat dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *