Samarinda, Busam.ID – Ratusan Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) di tingkat Kota Samarinda sedang mengurus administrasi SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
Komisioner KPU Kota Samarinda, Najib menjelaskan kepada Busam.ID bahwa SKCK tersebut merupakan dasar pembuatan Surat Keterangan Bebas Pidana di Pengadilan Negeri Samarinda.
“SKCK itu merupakan syarat dasar, karena nanti SKCK diperlukan saat pengajuan Surat Keterangan Bebas Pidana di PN Samarinda sebagai syarat wajib oleh Bacaleg,” papar Najib.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Samarinda, terpantau oleh tim Busam.ID ruang pelayanan SKCK cukup ramai sejak hari pertama pendaftaran Bacaleg tingkat Kota Samarinda dibuka, yaitu dari tanggal 1-14 Mei 2023.
Hingga Jumat 5 Mei, tercatat 583 Bacaleg sudah mengurus permohonan SKCK sebagai syarat berkontestasi pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Pembuatan SKCK di Polresta Samarinda juga dapat dilakukan melalui online maupun offline.
Adapun target yang diprediksi ialah sekitar 810 Bacaleg untuk tingkat DPRD Kota Samarinda. Ditambah Bacaleg Provinsi, diperkirakan sekitar 1500 pengurus yang mengajukan pembuatan SKCK ke Polresta Samarinda.
Berdasarkan data tersebut hingga Jumat (5/5/23), Bacaleg Kota Samarinda yang belum melakukan pengurusan SKCK diperkirakan sebanyak 227 orang.
Diketahui, pelayanan SKCK di Satuan Intelkam Polresta Samarinda saat ini merupakan satu-satunya di Indonesia yang menggunakan Aplikasi berbasis teknologi yang diberi nama ES-CRIME (Electronic Samarinda Criminal Record Integrated System).
Melalui video yang diunggah akun instagram @skck_polresta_samarinda, penjelasan terkait inovasi ES-CRIME tersebut merupakan salah satu bentuk inovasi terhadap perkembangan digital dan mempercepat proses tracking record kriminal/tindak pidana pemohon SKCK berdasarkan database yang sudah termuat di server Polresta Samarinda.
Dikatakan di video tersebut, hanya dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan), petugas SKCK dapat menarik data pemohon dalam waktu yang singkat dan juga valid sesuai database yang dimiliki.
Tidak seperti sebelumnya yang masih menggunakan data manual yang dianggap sudah “kuno” karena data berupa catatan fisik dapat rusak, hilang dan sebagainya.
Selain itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan permohonan SKCK di Polresta Samarinda juga tidak perlu khawatir lantaran fasilitas yang cukup lengkap, bahkan ramah untuk penyandang difabel.
Terdapat fasilitas yang disediakan untuk pemohon yaitu air gratis, ruang laktasi yang juga diawasi oleh dokter, ruang bermain anak, smoking area, parking diffabel serta toilet untuk diffabel. (RYAN)
Editor : Risa Busam,ID


