Pedagang di Kawasan Folder Air Hitam Samarinda Diperbolehkan Berjualan

Busam ID
Pedagang UMKM yang ramai berjualan di kawasan Folder Air Hitam Samarinda. Foto by Uca/Busam.Id

Samarinda, Busam.ID – DPRD Kota Samarinda memastikan pedagang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan Folder Air Hitam diperbolehkan berjualan sambil menunggu penyusunan aturan teknis penataan.

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyebut keputusan itu diambil menyusul aduan pedagang dan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) terkait rencana penertiban oleh pemerintah setempat.

“Mereka (pedagang) ini hanya mencari makan. Selama belum ada aturan resmi, mereka tetap bisa berjualan,” ucapnya, Jumat (6/2/2026).

Sebagai langkah sementara, DPRD meminta Lurah dan camat menyusun aturan teknis dalam waktu 2-3 hari, mencakup jam operasional, kebersihan, batas lapak, serta larangan mengganggu badan jalan.

Di sisi lain, pemerintah juga mengkaji opsi relokasi pedagang jika fasilitas pendukung telah tersedia, termasuk kemungkinan penarikan retribusi untuk mendukung PAD. Hingga kini, Iswandi menyebut belum ada regulasi khusus yang mengatur pedagang di kawasan tersebut. “Penataan ini supaya ke depan tidak ada penertiban yang tidak humanis dan mencederai rasa keadilan bagi rakyat kecil,” katanya.

Sementara, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan pihaknya akan bertindak sesuai regulasi dan kesepakatan hasil hearing DPRD. Penindakan baru dilakukan setelah aturan disepakati dan terjadi pelanggaran.

Saat ini, Satpol PP masih melakukan patroli dan pengawasan karena kawasan Folder Air Hitam merupakan aset pemerintah kota. “Kami menunggu hasil pembahasan lintas instansi dan arahan pimpinan lebih lanjut,” pungkasnya. (uca)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *