Samarinda, Busam.ID – Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Perum PKL, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kamis (21/8/2025) malam.
Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga setelah rumahnya dibobol. Berdasarkan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial AH (18), Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Sejati, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir. Penangkapan dilakukan oleh Tim Elang Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo mengatakan, pelaku terlebih dahulu memantau kondisi rumah korban yang sedang kosong. Setelah itu, pelaku memanjat pagar, mencongkel gembok, lalu masuk ke dalam rumah. “Pelaku kemudian membongkar lemari dan mengambil 1 unit handphone merk Vivo V27E, uang titipan Dasa Wisma Rp1,3 juta, uang tunai Rp1,3 juta, serta uang simpanan Rp700 ribu,” ungkapnya, Rabu (27/8/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total Rp7,8 juta. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir