Samarinda, Busam.ID – Pembatasan jam operasional kafe dan tempat hiburan selama Ramadan memicu pro dan kontra di Kota Samarinda setelah patroli gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI-Polri, serta instansi terkait melakukan monitoring di sejumlah titik, termasuk kawasan Citra Niaga.
Sebagian pemilik kafe menyampaikan keberatan karena aktivitas usaha mereka menjadi terbatas selama bulan puasa hingga mengalami penurunan omzet. Di media sosial, bahkan muncul narasi yang menilai pemerintah terlalu membatasi ruang usaha masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun menegaskan pembatasan operasional bukan kebijakan baru yang tiba-tiba diterapkan tahun ini. “Pengaturan itu berlaku di seluruh Indonesia. Khusus di Kota Samarinda tidak ada yang baru. Dari tahun ke tahun tidak ada yang berubah dari surat edaran itu,” ujarnya, Rabu (4/3/2026) malam.
Ia menjelaskan, penutupan sementara diberlakukan untuk tempat hiburan malam, sementara kafe atau tempat hiburan umum hanya dibatasi jika berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol atau aktivitas yang berpotensi mengganggu ibadah puasa.
“Tidak semua kafe dibatasi. Apalagi kafe yang memang menunjang penjualan takjil Ramadan atau sarana berbuka puasa, itu tidak dibatasi,” tegasnya.
Andi Harun juga memastikan patroli yang dilakukan Satpol PP merupakan bagian dari pengawasan rutin agar edaran wali kota dijalankan dengan baik. “Kalau Satpol PP patroli dan monitor, saya kira itu bagus. Jangan sampai ketika tidak patroli malah dipersoalkan,” katanya.
Terkait kekhawatiran pelaku usaha, ia menegaskan pemerintah tidak pernah berniat menghalangi masyarakat mencari penghasilan. “Mana mungkin pemerintah ingin membatasi atau menghalangi orang berusaha. Ini semata-mata untuk pengaturan agar umat Islam dapat melaksanakan puasa dengan baik,” tutupnya. (uca)
Editor: M Khaidir


