Pemkot Akan Berikan TTP Untuk Guru ASN Bersertifikat

Busam ID
Foto: Asli Nuryadin, Kepala Disdikbud Samarinda dan Ridwan Tassa, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Samarinda saat konferensi pers di Anjungan Karangmumus Balaikota Samarinda, Senin (17/10/2022). Foto by © Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Insentif untuk guru ASN yang sudah bersertifikat dan sudah menerima tunjangan profesi guru (TPG) di Kota Samarinda yang sumber dananya dari APBD Kota Samarinda akan diberikan dengan sebutan baru yakni Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).

Pemberian TTP kepada guru ASN yang sudah menerima TPG tersebut, akan direalisasikan setelah Pemerintah Kota Samarinda merumuskan indikator-indikator yang akan dijadikan sebagai dasar untuk membayar TPP, termasuk membuat peraturan yang berkesesuain dengan pemberian TTP tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda Asli Nuryadin dan Asisten Sekda Samarinda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ridwan Tassa seperti dikutip dari laman niagaasia.com dalam konferensi pers di Anjungan Karangmumus Balai Kota Samarinda, Senin (17/10/2022).

Menurut Asli, dalam pemberian TTP tersebut, baik itu Kemendikbudristek maupun Kemendagri, mengingatkan indikator yang digunakan tidak boleh sama dengan indikator yang dijadikan dasarkan memberikan TPG.

“Tugas selanjut Pemerintah Kota Samarinda akan mencari dan merumuskan indikator yang akan dipakai sebagai dasar membayar TTP,” ucapnya.

Dikatakannya, indikator-indikator yang akan digunakan sebagai dasar memberikan TTP kepada guru ASN penerima TPG, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Misalnya, indikatornya pertimbangan obyektif, disiplin kerja, atau beban kerja.

“Intinya TTP dapat diberikan ke guru ASN yang sudah dapat TPG,” ujarnya.

Kemudian besaran TTP bagi guru ASN yang sudah menerima TPG disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk hal yang menyangkut besaran TTP, kata Asli, akan dibahas dan diputuskan Pemerintah Kota Samarinda.

Sementara Asisten Sekda Samarinda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Ridwan Tassa menegaskan, kesimpulan dari konsultasi ke Kemendikbudristek dan Kemendagri, APBD boleh digunakan untuk TTP ke guru penerima TPG dengan menetapkan indikator berbeda dengan indikator yang sudah digunakan Kemendikbudristek memberikan TPG.

“Hal-hal teknis lainnya seperti masalah indikator yang akan digunakanmembayar TTP, serahkan ke kami di pemerintahan.

Guru saya harapkan bersabar,” kata Ridwan Tassa. (niagaasia/dit)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *