Samarinda, Busam.ID – Seorang pemuda berinisial AB (24) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda setelah membawa kabur dan menggadaikan motor rental. Kini pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi.
Kapolsek KP Samarinda, AKP Yusuf, menjelaskan kasus itu berawal dari laporan korban, Minggu (31/8/2025). Korban menyebut motornya, Yamaha Mio KT 6494 II, yang disewa pelaku sejak Senin (25/8/2025) malam di area galangan kapal PT Danny, Jalan Gotong Royong, Palaran, tak kunjung dikembalikan.
“Biasanya korban menyewakan motor kepada para ABK dengan sistem pembayaran setelah digunakan. Namun hingga beberapa hari, motor tidak juga kembali, bahkan ponsel pelaku tidak bisa dihubungi,” ujar Yusuf, Kamis (4/9/2025).
Polisi segera melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku berhasil diamankan di kantor PT Danny, Jalan Danau Maninjau, Samarinda. Hasil pemeriksaan menunjukkan, AB ternyata sudah diberhentikan dari perusahaan tersebut.
Dari interogasi, pelaku mengaku motor yang dibawanya telah digadaikan kepada seorang warga bernama IM, yang kemudian menyerahkan motor itu ke rekannya, HN. Polisi pun mengamankan keduanya, hingga akhirnya sepeda motor ditemukan di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim.
“Motif pelaku adalah faktor ekonomi. Setelah di-PHK, ia kesulitan biaya hidup. Uang hasil gadai motor digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan saat ditangkap hanya tersisa Rp502 ribu,” terang Yusuf.
Selain uang tunai, polisi juga mengamankan sepeda motor sebagai barang bukti. Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (zul)
editor: M Khaidir


