Pencabulan di Dua Pesantren Diselidiki dan Disidik Polisi

BusamID
Ilustrasi Pencabulan di Dua Pesantren Diselidiki dan Disidik Polisi. Foto : Istimewa

Samarinda, Busam.ID – Kabar tak sedap kembali menerjang dunia pendidikan Bumi Mulawarman, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Oknum pendidik di salah satu lembaga pendidikan keagamaan atau pesantren di Kecamatan Tenggarong diduga melakukan hal tak senonoh kepada salah satu santriwatinya.

Sementara itu, dugaan pencabulan dua santriwati juga berusia belasan tahun di Balikpapan, dengan tersangka RM yang mengasuh pondok tahfidz tersebut, saat ini kasusnya tengah disidik Polda Kaltim.

Dugaan pencabulan di Kukar, saat ini kasusnya tengah tahap penyelidikan. Alasan polisi karena terduga mengaku sudah menikah siri dengan korban. Sehingga penyidik masih mendalami kasus itu untuk menemukan bukti-bukti baru.

“Laporannya ada, diamankan belum karena masih dalam penyelidikan,” terang Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso saat dikonfirmasi awak media Rabu (9/2/2022).

Ia mengungkapkan, polisi telah menerima laporan tersebut dari pihak keluarga korban pada tanggal 19 Januari 2022 lalu. Saat ini, Satuan Reskrim Polres Kukar tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, serta korban yang diduga menerima perbuatan tak senonoh itu.

Setelah diperiksa polisi, terduga mengakui perbuatannya. Namun terduga beralasan, dia melakukan perbuatan tak senonoh pada anak didiknya itu karena mengaku telah menikahi secara siri.

Kendati demikian, pihak keluarga tetap merasa tidak terima dengan peristiwa yang dialami korban. Sehingga mereka membuat laporan, agar terduga pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Korban saat ini kembali ke pihak keluarga,” jelas Dedi.

Jika terduga pelaku pencabulan di Kukar masih diselidiki, RM tersangka pencabulan santriwati di pesantren tempatnya mengajar sudah ditahan dan disidik. Hanya saja, Polda Kaltim yang menangani kasus ini, masih membuka ruang pelaporan bilamana ada korban santriwati lainnya. Mengingat rumor yang beredar di sekitar ponpes tersebut, korban RM tak hanya dua orang santriwati yang melapor saat ini.

Ada belasan korban RM, nyaris menyamai kasus asusila pada santriwati di Bandung.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, RM bahkan telah ditetapkan tersangka. Lalu, diamankan pada Kamis (3/2/2022) pekan kemarin dan ditahan di rutan Polda Kaltim.

“Sudah ditangani dan sudah ditahan yang bersangkutan. Korban dua anak muridnya,” jelas Yusuf.

Kasus tersebut, bermula dari laporan orangtua korban ke Polda Kaltim. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Termasuk, meminta keterangan orangtua dan saksi korban.

Laporan Polisi tersebut diterima penyidik pada Januari 2022 lalu. Petugas sebelumnya, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta korban yang masih berusia 11 dan 15 tahun.

“Saksi ada 11 orang. Kemudian kami melakukan gelar perkara. Lalu kami naikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah kami tahan,” jelasnya.

Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan dalam kurun waktu setahun lebih. Yakni mulai Juli 2020 hingga Desember 2021. Setelahnya pada Januari lalu dilaporkan.

“Rentang waktu kejadiannya Juli 2020 sampai Desember 2021, setahun lebih kejadian tersebut dilakukan,” ungkap Yusuf.

Penyidik Polda Kaltim masih memberikan ruang kepada orangtua yang anaknya menjadi korban pencabulan oleh tersangka RM.

“Kami membuka pintu kepada semua korban yang memang merasa pernah menjadi korban yang dilakukan oleh tersangka silahkan melaporkan,” tandasnya. (skc/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *