Kukar, Busam.ID – Kasus pencabulan anak di bawah umur marak terjadi. Kali ini menimpa Bunga (nama samaran) seorang pelajar di bawah umur dicabuli oleh pria paruh baya sebut saja Utuh.
Pelaku melakukan aksi pencabulannya sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, Senin (10/11/2022).
Kapolsek Samboja AKP Yusuf mengatakan, peristiwa bermula ketika Utuh masuk kamar korban melalui jendela rumah di sebelah kiri. Setelah berhasil masuk ke dalam kamar korban, pelaku langsung berbaring di samping korban.
“Pelaku langsung beraksi dengan mencium pipi korban, kemudian memegang area sensitif korban,” terang Yusuf, Selasa (11/10/2022) siang.
Korban yang tersadar berusaha berteriak namun dibungkam oleh pelaku. Pelaku yang kedapatan berbuat asusila langsung melarikan diri melalui jendela. Korban yang ketakutan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
“Tak terima tindakan pelaku berbuat asusila terhadap anaknya, ayah korban melaporkan kejadiannya tersebut ke Polres Kukar,” tuturnya.
Dan tak butuh waktu lama akhirnya pelaku berhasil diringkus tim Polsek Samboja, di wilayah kecamatan samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 76E Jo Pasal 82 UURI No.35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UURI No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (dic)
Editor: Redaksi BusamID








