Bontang, Busam.ID – Utuh (nama samaran), remaja 21 tahun ditangkap Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di Jalan Pipa Pertamina Kelurahan Guntung Kecamatan Bontang Utara Kota Bontang, Jumat (14/10/2022) petang sekitar pukul 17.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, pengungkapn kasus perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur terjadi, berawal saat Bunga (nama samara) dijemput oleh pelaku untuk berkumpul bersama teman pelaku.
“Sesampainya di rumah temannya menurut penuturan korban, pelaku minum-minuman keras dan menggunakan barang narkotika jenis sabu,” kata Yusep saat dikonfirmasi, Sabtu (15/10/2022).
Usai pesta miras dan narkoba, pelaku mengajak korban ke kosannya. “Sesampainya di kos-kosannya, pelaku membujuk korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri dengan dijanjikan akan dinikahi,” terang Yusep.
Yusep menambahkan, atas bujuk dan rayuan pelaku, korban berhasil diperdaya sehingga terjadilah hubungan intim tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kejadian (hubungan intim) tersebut sudah terjadi hingga enam kali dalam waktu dan tempat yang berbeda,” ungkapnya.
Akibatnya, korban kini dalam keadaan hamil 3 dan hal tersebut diketahui pihak keluarga korban. Karena tidak terima atas perbuatan yang dilakukan pelaku, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Bontang untuk dilakukan proses penyelidikan terkait tindakan asusilanya terhadap korban,” tutupnya. (dic)
Editor: Redaksi BusamID












