Terancam Bui 15 Tahun Pria Paruh Baya yang Cabuli Anak 7 Tahun

Busam ID
Foto : Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menyampaikan rilis pers terkait pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur di lobi Polresta Samarinda Kamis (9/3/2023). Ft. Zulkarnain

Korbannya Diiming-iming Uang Rp5 Ribu

Samarinda, Busam.ID – Entah setan mana yang merasuki Utuh (nama samaran) pria paruh baya berusia 47 tahun itu.

Dia tega mencabuli anak umur 7 tahun yang baru pulang sekolah.

Dengan iming-iming uang Rp5 ribu, Utuh berhasil mencabuli korbannya di sebuah gang sepi.

Karena perbuatannya, Utuh harus berhadapan dengan hukum dan terancam hukuman sampai 15 tahun penjara.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menceritakan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi korbannya yang sedang duduk di pos kamling di kawasan Tanah Merah pada Jumat (17/2/2023) sekira pukul 10.30 Wita.

“Pelaku awalnya mengajak korban pulang, namun pada saat di pejalanan, pelaku singgah di salah satu gang yang ada di Kelurahan Tanah Merah yang saat itu sepi lalu lalang orang. Dengan iming- imingi uang Rp 5 ribu, pelaku berhasil mencabuli korbannya,” terang Ary Fadli Kamis (9/3/2023).

Setelah kejadian itu, korban kemudian sampai ke rumahnya dan menceritakan kejadian yang baru dialaminya kepada orangtuanya.

Sontak orangtua korban tak terima dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.

“Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan atau menangkap tersangka,” tambahnya.

Adapun Barang bukti yang diamankan, yaitu 1 Lembar Kemeja Motif Batik, 1 Lembar rok sekolah warna merah dan 1 Lembar celana panjang warna hitam gambar Mickey Mouse.

Karena perbuatannya mencabuli anak bawah umur, pelaku selain terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dia juga terancam denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliyar rupiah). (zul)

Editor : Risa Busam.ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *