Samarinda, Busam.ID – Seorang pria bernama RF (24), warga Jalan Pangeran Antasari Gang 2 RT 08, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Seberang, menjadi korban amukan massa setelah tertangkap basah mencuri burung di Jalan Ampera RT 16, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Selasa (21/1/2025). Aksi nekatnya berujung pada pengamanan oleh warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Kejadian bermula ketika RF melintas di belakang rumah Ahmad, seorang warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku. Ahmad melihat RF memperhatikan burung jenis murai batu miliknya yang tergantung di sangkar di teras rumah. Namun, karena sangkar burung tersebut tergantung tinggi, RF mengurungkan niatnya dan mencari sasaran lain di seberang rumah Ahmad.
Nahas bagi RF, aksinya tersebut telah diperhatikan oleh seorang saksi mata, Ani, yang sempat merekamnya melalui kamera ponsel. Saat RF berhasil mengambil burung jenis pentet blangkon warna hitam coklat putih milik korban lain, seorang warga bernama Budi berteriak ‘maling’. Teriakan tersebut langsung mengundang perhatian warga sekitar dan memicu aksi pengejaran.
Warga, termasuk Ani dan pemilik burung, langsung mengejar RF hingga akhirnya berhasil menangkapnya di dekat pos ronda RT 16. Tak bisa menghindari kemarahan warga, RF pun menjadi bulan-bulanan warga sebelum diamankan pihak kepolisian.
“Saya sudah curiga dari awal melihat gelagat pelaku, karena mondar-mandir di sekitar rumah warga. Ternyata benar, dia mencoba mencuri burung tetangga saya,” ujar Ani.
Slamet, pemilik burung yang dicuri, mengaku sangat kesal dengan perbuatan RF. “Burung itu sudah saya rawat selama 2 tahun, harganya juga lumayan. Saya harap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” katanya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Palaran AKP Iswanto membenarkan adanya kejadian tersebut. “Setelah kami mendapatkan laporan dari warga yang mengamankan pelaku pencurian, anggota piket langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sangkar burung dan burung jenis pentet blangkon,” terang Iswanto, Rabu (29/1/2025).
Akibat amukan warga, RF mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di puskesmas terdekat sebelum akhirnya diamankan di Polsek Palaran.
Iswanto menambahkan nilai kerugian korban mencapai Rp 3,5 juta. Pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan proses hukum. Namun, jika ada kesepakatan antara korban dan pelaku, pihaknya akan mempertimbangkan langkah restorative justice yang akan digelarkan di Polresta Samarinda. (zul)
Editor: M Khaidir