Samarinda, Busam.ID – Belakangan viral mobil Range Rover Putih berpelat KT 1 di Kalimantan Timur (Kaltim) menuai sorotan publik, bagaimana tidak, sebelumnya diberitakan mobil tersebut telah dikembalikan dan posisinya berada di Jakarta.
Oleh sebab itu, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal memberikan klarifikasi, ia menyebut mobil yang videonya viral di medsos usai menghadiri pelantikan Kadin di IKN tersebut bukan yang dimaksud publik. Melainkan, mobil tersebut milik pribadi Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
Ia menjelaskan mobil yang digunakan adalah Range Rover 3.0 SWB Autobiography yang bukan berasal dari pengadaan APBD. Faisal menambahkan penggunaan pelat nomor KT 1 pada kendaraan tersebut dilakukan karena dipakai dalam kegiatan resmi kedinasan sebagai Gubernur Kaltim, sesuai ketentuan protokoler.
“Sementara apabila digunakan untuk kepentingan pribadi, kendaraan tersebut tetap menggunakan pelat nomor umum.Saat ini kendaraan tersebut juga masih menggunakan pelat nomor serta izin operasional sementara karena proses administrasi kendaraan masih berjalan,” ucap Faisal, Jumat (6/3/2026).
Selain itu, Pemprov Kaltim juga menanggapi asumsi yang menyebut kendaraan tersebut identik dengan mobil dinas yang sebelumnya diadakan melalui APBD Perubahan Tahun 2025. Faisal menegaskan kedua kendaraan tersebut berbeda, meskipun memiliki merek yang sama. Kendaraan yang digunakan secara pribadi oleh gubernur merupakan Range Rover 3.0 SWB Autobiography P550e dengan model Standard Wheelbase dengan panjang sekitar 5.052 milimeter dan berada di Kaltim.
“Sementara kendaraan yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim adalah Range Rover 3.0 LWB Autobiography P460e dengan model Long Wheelbase yang memiliki panjang sekitar 5.252 milimeter berwarna Fuji White dan saat ini berada di Jakarta,” sebutnya.
Sebelumnya, Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sangkaan metode pengadaan tidak fair dan merugikan keuangan negara, dalam hal ini keuangan daerah Kaltim.
ARUKKI meminta kepada KPK untuk melakukan investigasi yang mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kendaraan dinas tersebut, atau setidaknya segera meminta kepada BPK atau ВРКР melakukan audit investigatif, sekaligus menghitung kerugian keuangan daerah.
“ARUKKI minta KPK melakukan tindak lanjut cepat (quick response) atau segera melakukan Penyidikan, bukan sekadar Penyelidikan mengingat bukti-bukti permulaan yang cukup kuat mengenai kegagalan fungsi dan kolusi sistematis dalam pengadaan mobil tersebut,” ucap M. Munari, Wakil Ketua ARUKKI, dilansir dari Kalpost Online.
Menurut Munari, para pihak yang dilaporkan adalah Direktur CV Afisera Samarinda, Subhan, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Biro Umum Setdaprov Kaltim, sebagai pejabat yang bertanggung jawab secara teknis dalam menyusun perencanaan, menetapkan spesifikasi yang diduga
“mengunci” ke merek tertentu, dan menandatangani kontrak serta CV Afisera, sebagai perusahaan pemenang pengadaan yang berkedudukan di Samarinda.
“Kami juga menduga CV Afisera kualifikasi keuangan dan asetnya janggal, tak memadai, namun menangani kontrak Rp8,5 miliar,” sambungnya.
Ia melanjutkan, dalam pengadaan mobil mewah ini, ia menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang. CV Afisera yang ditunjuk sebagai pelaksana penyedia mobil ini memiliki puluhan bidang usaha berbeda.
Ketidaksamaan fokus usaha perusahaan ini mencerminkan pola “pinjam bendera” yang sering terjadi dalam manipulasi tender pemerintah.
”Dokumen resmi dari Ditjen AHU menunjukkan bahwa CV.Afisera melaporkan nilai aset dalam bentuk uang sebesar Rp0. Perusahaan tanpa modal nyata ini, tidak wajar memenangkan kontrak pengadaan barang mewah bernilai miliaran rupiah,” jelasnya.
ARUKKI juga menilai penempatan atau serah terima mobil dari CV Afisera di Jakarta juga termasuk penyimpangan sebab, penempatan barang (aset) milik daerahdi luar wilayah administrasi Pemprov kaltim tanpa tugas kedinasan yang jelas merupakan bentuk penyalahgunaan sarana negara. (adit)
Editor: M Khaidir


