Bontang, Busam.ID – Seorang pengedar sabu berinisial S (37) diringkus jajaran Polsek Marangkayu, Selasa (23/4/2024). Penangkapan dilakukan di kediaman S yang terletak di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Menurut Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi, pelaku S kedapatan menyimpan sabu di dalam kamarnya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 poket sabu dengan berat total 0,86 gram yang siap diedarkan. S mengaku bahwa sabu tersebut baru saja ia dapatkan melalui sistem ranjau.
“Tersangka baru saja melakukan transaksi dan menyembunyikan sabu di dalam kamarnya di dalam botol. Sabu tersebut kemudian dijual kembali. Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, kami berhasil menindak dan mengamankan S,” jelas AKP Fahrudi kepada Klik Kaltim.
Selain sabu, petugas juga menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti plastik klip bening, uang tunai Rp600 ribu hasil penjualan sabu, ponsel, dan tempat minum yang digunakan S untuk menyimpan sabu.
S kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Fahrudi. (zul)
Editor: M Khaidir


