Polisi Tetapkan Tersangka Sopir Mobil Penabrak Ruko Penyebab Kebakaran Dan Meninggalnya 7 Korban Jiwa

BusamID
Konferensi Pers Polresta Samarinda. Ft. Nyn

Samarinda, Busam.ID – Setelah melakukan pemeriksaan dan menerima hasil sementara dari Pusat Laboratorium Forensik (LABFOR) Cabang Surabaya, akhirnya Polisi menetapkan sopir mobil penabrak ruko yang menyebabkan kebakaran dan menelan delapan korban, dan tujuh orang diantaranya meninggal dunia, sebagai tersangka.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis penyampaian kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di Jl AW Sjahranie, Minggu (17/4/2022) lalu tersebut mengatakan, bahwa pihaknya telah menaikkan status si pengemudi sebagai tersangka.

Konferensi Pers Polresta Samarinda. Ft: Nyn

“Berdasarkan hasil olah TKP dan identifikasi anggota Inafis Polresta Samarinda dengan LABFOR Cabang Surabaya, dan berdasarkan keterangan-keterangan para saksi, sudah kita ambil keterangannya, Si pengemudi kini menjadi tersangka,” kata Ary pada media, Rabu (20/4/2022).

Dalam kegiatan konprensi perss itu, pihak kepolisian juga menunjukkan 10 barang bukti yang di ambil dari tubuh para korban, dan juga barang yang berasal dari tepat di kejadian perkara. Diantaranya ialah, delapan baju milik 8 korban yang melekat di tubuh korban, 1 nomor polisi mobil yang dikemudikan oleh tersangka, dan sisa kayu rombong bensin eceran yang sempat terbakar.

“Ini barang bukti yang kami dapat di TKP, dan penyelidikan lanjutan juga masih berjalan. tinggal tunggu hasil dari LABFOR Surabaya,” ujarnya.

Seperti diceritakan, saat insiden nahas itu terjadi, sopir berinisial MR (23) itu ditemukan sudah tidak berada di lokasi kejadian. Namun jajaran Polresta Samarinda akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan membawanya untuk diintai keterangan.

Selain tersangka MR, diketahui di dalam mobil juga ada salah satu teman MR, berinisial MM (22) yang ia jemput. Namun, MM dalam keterangannya mengaku hanya menemani tersangka, dan saat kejadian dirinya sedang tertidur sehingga tidak mengetahui kejadian pastinya.

“Kita sudah amankan tersangka sebelum 1×24 jam. Tersangka ini sempat tidak berada di TKP,” terangnya Ary lagi.

Ary kemudian menceritakan, dari pengakuan tersangka R sebelum kejadian nahas itu, tersangka sedang melakukan perjalanan dari Kabupaten Kutai Timur (Kutim), tepatnya dari Bengalon, menuju ke Samarinda
Dan tersangka mengaku kelelahan, dan mengantuk, hingga mengakibatkan mobil yang dikendarainya lepas kendali dan menabrak rak rombong bensin eceran ruko itu. Tak berselang lama, ada api muncul dari bak mobil, dan merembet ke salah satu ruko di bangunan itu.

Konferensi Pers Polresta Samarinda. Ft. Nyn

Hingga selanjutnya, api membesar dan melahap dua pintu ruko lainnya, yang berisi alat elektronik, dan satu ruko berisi sayur mayur juga sembako.

“Tersangka ini mau mengembalikan mobil rental dari Bengalon, ke Samarinda. karena 7 jam perjalanan, ia lelah, dan lepas kendali, lalu menabrak. hingga terjadilah kebakaran itu. dari kejadian itu, tersangkan terancam hukuman pasal 395 KUHP, dan dijerat maksimal 5 tahun penjara,” tutup Ary.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Diketahui, tersangka MR rupanya tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM). (nyn)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *