Penjarah Kempes Ban Spesialis Mobil Kargo Ditangkap

BusamID
Andi Ilham (52) pentolan komplotan penjarah mobil kargo. Foto : Istimewa

Samarinda, Busam.ID– Maraknya aksi penjarahan terhadap mobil box dan ekspedisi/kontainer (kargo), belakangan cukup meresahkan warga Kota Tepian khususnya kalangan dunia usaha. Karena kejahatan yang dilakukan komplotan penjarah, merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.

Seorang pelaku penjarah mobil kargo Selasa (14/12/21) berhasil ditangkap Tim Reskrim Polsekta Samarinda Kota. Andi Ilham (52) pentolan komplotan penjarah mobil kargo ditangkap anggota kepolisian di Kecamatan Sambutan. Karena berusaha melarikan diri sewaktu pencarian barang bukti, Andi Ilham ‘dihadiahi’ petugas dengan timah panas di salah satu betisnya.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo dalam pers rilis Jumat (17/12/21) mengungkapkan, Ilham tidak sendiri dalam melancarkan aksinya menjarah mobil kargo. Dari pemeriksaan sementara, Ilham mengaku beraksi dibantu beberapa orang kawannya.

“Untuk saat ini kepolisian baru mendapatkan dua orang pelaku. Ilham kami amankan di Polsek Kota, sementara satu orang temannya sudah diamankan pihak Polsek Sungai Pinang. Kemungkinan masih ada lainnya, kami masih telusuri,” terang Gulo.

Ilham dan komplotannya menjarah mobil-mobil kargo di kawasan kota dan pinggiran. Mereka beraksi dengan cara menghentikan kendaraan memakai paku yang ditancapkan di sandal lalu diletakkan di tengah jalan lintasan mobil-mobil kargo. Ketika mobil sasarannya menginjak paku yang ditancapkan di sandal, kemudian mengalami ban kempes sehingga harus menepi untuk perbaikan, saat itulah dimanfaatkan Ilham dan komplotannya menjarah isi box atau kontainer. Dengan kunci T, komplotan Ilham berhasil menggasak barang bawaan mobil kargo korbannya.

Gulo juga menjelaskan jika kasus pencurian yang dilakukan Ilham, telah berlangsung selama 6 bulan terakhir di 5 lokasi berbeda. Pertama di kawasan Pasar Pagi, kedua di Jalan Yos Sudarso, kemudian Jalan Sebatik juga di Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Imam Bonjol. Dua lokasi terakhir masuk wilayah hukum Polsek Sungai Pinang.

“Korban di Pasar Pagi dijarah uangnya sebesa Rpr 3 Jt, yang kedua di Jalan Yos Sudarso total kerugian korbannya Rp 15 juta berikut 1 lembar BPKB dan 3 buah STNK mobil. Kemudian di Jalan Sebatik korbannya mengalami kerugian uang tunai sebesar 100 juta. Dua TKP yang masuk hukum Polsek Sungai Pinang yaitu Jalan imam Bonjol, korbannya kehilangan Rp 6,5 juta. Kerugian korban terbesar penjarahan di Jalan Basuki Rahmat mencapai Rp 112 juta rupiah,” ungkapnya.

Dari hasil pengungkapan kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah telepon genggam, 1 kunci tang, obeng serta uang tunai yang dibawa oleh Ilham.

barang bukti berupa 4 buah telepon genggam, 1 kunci tang, obeng serta uang tunai yang dibawa oleh Ilham. Foto : Istimewa

“Kalau ini yang kami amankan uangnya sementara baru isi dompet yang dia bawa. Uang hasil kejahatan mereka, ketika diperiksa pengakuannya sudah digunakan. Alasannya klasik, karena ekonomi,” beber Gulo

Karena perbuatannya, Ilham yang kini mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Kota akan menghadapi tuntutan hukum Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (vic/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *