Samarinda, Busam.ID – Penjualan BBM eceran atau Pertamini dinilai tidak sesuai Undang-Undang Migas, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pun meminta pemerintah daerah menertibkan praktik tersebut, karena distribusi BBM hanya diperbolehkan bagi badan usaha yang memiliki izin resmi dan jaringan penyalur yang sah.
“Penyalur itu adalah mitra seperti agen distribusi minyak tanah atau sektor industri, penyalur SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dan SPBB (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker), termasuk untuk wilayah perairan. Di luar itu, aktivitas penjualan BBM tidak sesuai ketentuan,” terang Koordinator Pengaturan Pendistribusian BBM BPH Migas, Anwar Rofiq, Selasa (17/2/2026).
Anwar mengatakan pihaknya sudah menyurati Gubernur Kalimantan Timur sejak November 2023 terkait penanganan di daerah. “Surat sudah kami sampaikan kepada Gubernur sejak November 2023 karena ini berkaitan dengan lokasi wilayah usaha. Untuk penertiban, kewenangannya ada pada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota,” ujarnya.
Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan dari hulu hingga hilir. Karena itu, penertiban pengecer harus melibatkan pemerintah pusat dan daerah secara bertahap. “Kita perlu menjaga dari titik sumbernya, dan juga di sisi hilir atau pengecer. Karena itu, penertiban harus dilakukan secara bertahap melalui kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah,” jelasnya.
Ia juga menyebut Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pedagang eceran BBM yang sempat terbit melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah dicabut karena tidak sejalan dengan Undang-Undang Migas.
“Sudah dicabut karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Migas. Kami juga sudah mengirimkan surat edaran meminta pemerintah untuk melakukan penertiban. Sifatnya arahan, karena persoalan izin lokasi, layak fungsi, dan lainnya memang menjadi kewenangan daerah,” pungkasnya.(uca)
Editor: M Khaidir


