Samarinda, Busam.id – Kepala Dinas Perdagangan Kota Samarinda, Marnabas, mengumumkan jika per tanggal 1 Januari 2024, Pasar Sungai Dama Lama akan ditutup oleh Pemkot.
Dikatakannya, keputusan tersebut diambil karena Pasar Sungai Dama Lama beroperasi tanpa izin resmi dan juga kerap membuat kemacetan di Jalan Otto Iskandardinata.
Kondisi itu menjadi dasar Pasar Sungai Dama Lama akan prioritas dalam pengaturan dan peremajaan pasar-pasar tradisional di kota ini.
“Saat ini pihak kami sedang melakukan pendataan terkait pedagang yang beroperasi di Pasar Sungai Dama Lama,” ungkap Marnabas, Jumat (29/9/23).
Mereka sedang mengidentifikasi jumlah pedagang yang bersedia untuk pindah ke pasar baru dan berapa yang tidak mau.
“Untuk pedagang yang bersedia pindah, mereka akan diakomodir di Pasar Sungai Dama yang baru di Jalan Otto Iskandardinata,” paparnya.
Dikabarkan, pihak Dinas Perdagangan sedang merenovasi sebagian fasilitas di pasar yang baru, termasuk pintu masuk, sistem pengolahan limbah, area parkir, pasokan listrik dan pencahayaan.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan pedagang yang akan pindah ke Pasar Sungai Dama yang baru,” jelasnya.
Namun, pihak Disdag Samarinda saat ini belum memiliki data konkrit tentang berapa banyak pedagang yang akan pindah. Namun dia menyatakan bahwa pasar baru memiliki kapasitas sampai 300 lapak pedagang yang belum terisi.
Ia juga menegaskan bahwa jika ada pedagang yang tidak bersedia pindah hingga batas waktu 1 Januari 2024, pihak Dinas Perdagangan tidak akan lagi mengakomodir mereka di pasar baru.
“Hal ini sebagai bagian dari upaya untuk mengatur dan memberikan regulasi yang lebih ketat dalam pengelolaan pasar tradisional di Samarinda,” tandas Marnabas.
Pemkot menurut Marnabas, harus bertindak tegas sebab operasional Pasar Sungai Dama Lama telah menimbulkan dampak kemacetan dan kesemrawutan kawasan. Dengan mobilisasi pedagang Pasar Sungai Dama Lama secara keseluruhan, potensi kemacetan dan kesemrawutan teratasi, pedagang pun tak kehilangan pembelinya karena tidak ada pedagang berjualan di luar pasar atau di pasar lama.
“Pemkot serius dalam mengembangkan infrastruktur dan regulasi di pasar tradisional yang ada di kota ini, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang lebih teratur juga memajukan sektor perdagangan di Kota Samarinda,” pungkas Marnabas. (Ryan)
Editor : A Risa








