Denda Tambang Ilegal Sampai Rp100 M
Samarinda, Busam.ID – Kebingungan Walikota Samarinda Andi Harun terkait payung hukum penindakan ilegal mining atau tambang batubara liar, ditanggapi Syamsudin praktisi hukum Samarinda. Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Samarinda yang baru terpilih itu menyampaikan gamblang ihwal pengenaan aturan hukum lex spesialis dan lex generalis.
Menurut Syamsudin, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020, mengatur ihwal perizinan tambang batubara sebagai kewenangan pusat. Kecuali tugas mengawasi pertambangan sebagaimana pasal 35 ayat (4) UU No3 Th. 2020, diatur sebagai kewenangan pemerintah provinsi.

“Aturan itu tentang perizinan. Karena perizinan ke pusat, tidak berarti penindakan penyimpangannya lalu harus Mabes Polri yang turun. Kalau seperti itu, sebaiknya penambangan di daerah ibukota saja, jadi dampak lingkungannya tidak sampai berimbas pada warga daerah. Toh ternyata berdasar undang-undang itu pengawasan kegiatan tambang batubara juga diserahkan ke provinsi, artinya daerah tetap berhak menindak ilegal mining,” tegas Syamsudin.
Tentang pemisahan lex spesialis dan lex generalis, dia mencontohkan dengan kasus pencurian. Jika barang yang dicuri adalah batubara, karena masalah batubara sudah diatur khusus dalam UU Nomor 03 Tahun 2020, maka pencurian itu tidak bisa ditindak dengan jerat pencurian umum pasal 362 KUHP.
“Kaitannya dengan ilegal mining nih. Satu perusahaan menambang di luar areal konsesi yang didapatnya, berarti perusahaan itu telah melakukan pencurian batubara. Ini ditindak bukan dengan pasal pencurian biasa (362 KUHP) tapi pasal 158 UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang melakukan penambangan tanpa izin yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara dan denda sampai dengan Rp100 milyar,” papar Syamsudin.
Berkenaan kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang, Syamsudin menyebut UU Nomor 32 Tahun 2009 telah mengcover masalah tersebut dengan klausul penghentian kegiatan produksinya. Dalam pasal 80 UU Nomor 32 Tahun 2020, pemerintah memaksa pelaku kegiatan ekonomi untuk berproduksi dengan menjaga lingkungan. Jika tidak, maka pemerintah akan melakukan paksaan dengan sejumlah tindakan, terdiri penghentian sementara kegiatan produksi, pemindahan sarana produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi, pembongkaran, penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, penghentian sementara seluruh kegiatan, atau tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup.
“Seharusnya aparatur pemerintah selalu intens mengamati penanganan dampak lingkungan dari aktivitas tambang. Jadi sebelum meluas apalagi sampai selesai aktivitas tambangnya, pemerintah harus bersinergi dengan tim keamanan negara, turun lebih dulu untuk monitoring dan pengawasan penanganan dampak lingkungan. Contohnya nih, lubang galian di spot A, harus ditutup dulu sebelum mereka melanjutkan menggali di spot berikutnya. Pemerintah harus tegas, karena yang akan terimbas kelak adalah masyarakatnya sendiri,” pungkas Syamsudin. (an)








