Samarinda, Busam.ID– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terus berupaya memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) agar tidak terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, mengingat akan ada rencana pemangkasan yang dilakukan.
Seperti sebelumnya disampaikan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud agar mengoptimalkan kinerja dan berperan aktif dalam meningkatkan PAD.
“PAD yang meningkat, maka pembangunan bisa lebih mandiri dan merata, tidak hanya bergantung pada dana bagi hasil migas atau transfer dari pusat,” ungkap Rudy belum lama ini.
Upaya tersebut mendapat dukungan penuh DPRD Kaltim. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyampaikan, pihaknya siap bersinergi dengan Pemprov dalam memperkuat regulasi dan kebijakan yang berfokus pada peningkatan PAD.
“Tentu kami dukung. Sejak awal, DPRD terus mendorong agar pendapatan daerah bisa meningkat dan tidak bergantung penuh pada dana transfer dari pusat,” ucapnya, Rabu (5/11/2025).
Menurut Hamas -sapaan akrabnya-, setiap komisi di DPRD telah menyiapkan strategi untuk mendorong pertumbuhan pendapatan daerah. Adapun 4 sektor utama menjadi perhatian, yakni pajak daerah, retribusi, bagi hasil dari BUMD, serta optimalisasi pemanfaatan aset.
“Kalau semua potensi itu dimaksimalkan, kapasitas fiskal daerah bisa meningkat signifikan,” jelasnya.
Berdasarkan data Pemprov Kaltim, hingga 25 Oktober 2025 realisasi pendapatan daerah sudah mencapai Rp6,8 triliunatau 68,58 persen dari target Rp10,04 triliun.
Rinciannya meliputi pendapatan pajak daerah sebesar Rp5,3 triliun, retribusi daerah Rp895 miliar, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp319 miliar. Sementara itu, pajak yang dipungut di tingkat provinsi juga telah disalurkan ke kabupaten/kota dengan skema split billsenilai Rp800 miliar hingga akhir Oktober.
Meski capaian tersebut cukup baik, DPRD menilai masih ada ruang untuk meningkatkan kinerja pendapatan daerah, terutama lewat validasi dan pendataan kewajiban pajak perusahaan yang beroperasi di Kaltim.
“Kita perlu pemetaan yang jelas. Dengan data kewajiban pajak yang lengkap, potensi pungutan bisa terukur dan pengawasan lebih efektif,” pungkasnya. (adit)
Editor: M Khaidir


