Samarinda, Busam.ID – Pertamina Kalimantan menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis non-subsidi sesuai regulasi pemerintah.
Arya Yusa Dwicandra, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Kalimantan, mengumumkan penyesuaian ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
“Harga BBM jenis gasoil dan gasoline akan mengalami kenaikan di wilayah Kalimantan, mencerminkan perubahan harga rata-rata MOPS dari Juli hingga Agustus 2023,” jelas Arya.
Harga baru tersebut tetap bersaing dan mematuhi batas atas yang telah ditetapkan pemerintah hingga September 2023.
“Di wilayah Kalimantan, harga BBM jenis gasoil akan mengalami penyesuaian naik. Dexlite (CN 51) menjadi Rp 16.700, sementara Pertamina Dex (CN 53) akan dijual dengan harga Rp 17.250,” terang Arya.
Harga BBM jenis gasoline juga mengalami penyesuaian, dengan Pertamax Turbo (RON 98) naik menjadi Rp 16.250 dan Pertamax (RON 92) menjadi Rp 13.600.
Penyesuaian harga ini didasarkan pada rata-rata MOPS (Means of Platts Singapore) dari 25 Juli hingga 24 Agustus 2023. Harga baru berlaku di provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5%, termasuk seluruh wilayah Kalimantan.
“Dari hal itu, harga produk Pertamina tetap kompetitif dibandingkan perusahaan lain dan memenuhi batas atas yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM selama September 2023,” paparnya.
Harga BBM Pertamina dipertimbangkan dengan memperhatikan faktor-faktor seperti tren harga publikasi MOPS/Argus dan Kurs, untuk memastikan ketersediaan dan distribusi BBM ke seluruh wilayah Indonesia.
“Untuk BBM Penugasan (JBKP) Pertalite, harganya tetap Rp 10.000 per liter, sementara BBM Subsidi (JBT) Solar tetap di Rp 6.800 per liter sesuai keputusan Pemerintah,” jelasnya.
Informasi lengkap mengenai harga produk Pertamina dapat diakses melalui website resmi Pertamina atau dengan menghubungi Pertamina Call Center (PCC) di nomor 135. (Ryan)
Editor : A Risa








