Samarinda, Busam.ID –Kasus Mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) berinisial ETW yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi hingga merugikan negara 7,7 Miliar sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim terus bergulir.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem Senin (22/5/2023) diwawancari hari ini mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman guna menemukan fakta baru terkait kasus tersebut.
“Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) terus melakukan pendalaman dan menggali guna menemukan fakta baru, apakah ada keterlibatan oknum maupun pihak lainnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” terang Erfandy kepada Busam.ID.
Hasil interogasi dari jaksa penyidik, ETW mengaku menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya.
“Hasil interogasi sementara, tersangka ETW mengatakan uang hasil dugaan tindak pidananya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi dan biaya kebutuhan sehari-hari,” ucap Erfandy.
Erfandy menyebut lambat laun pasti akan terungkap kemana saja aliran uang hasil kejahatannya dan siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsinya.
“Kita tunggu saja,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Samarinda telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial ETW (36) selaku mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Samarinda terhitung sejak tanggal 8 Mei 2023 hingga 27 Mei 2023 karena dugaan korupsi sebesar Rp7 M. (Zul)


