Balikpapan, Busam.ID – Seorang oknum pengawas Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) PT Lautan Mas Berlian di di Jalan Negara KM 145, RT 09 Desa Songkang Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, diamankan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim, Sabtu (3/9/2022).
Tersangka berinisial SG diamankan polisi karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi.
Selain oknum pengawas tersebut, polisi juga mengamankan 3 tersangka lainnya yang merupakan pengetap yakni US, AP dan IS.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, dalam modus operandinya, tersangka US membeli BBM jenis Solar Subsidi di APMS PT Lautan Mas Berlian sebanyak 880 liter dengan harga Rp.5.150 per liter, kemudian akan dijual kembali dengan cara diecer dengan harga Rp.13.000 per liter.

Lalu, tersangka AP juga membeli BBM jenis Solar Subsidi di APMS PT Lautan Mas Berlian sebanyak 1.075 liter dengan harga Rp.5.650 per liter, kemudian akan di jual kembali dengan cara eceran dengan harga Rp.17.000 per liter.
Dan tersangka IS membeli BBM jenis Solar Subsidi di APMS PT Lautan Mas Berlian sebanyak 1.385 liter dengan harga Rp.5.150 sampai Rp.6.500 per liter, kemudian akan dijual kembali dengan cara eceran dengan harga Rp.12.000 per liter.
Ketiga pengetap tersebut diduga membeli BBM bersubsidi dari SG yang merupakan pengawas di APMS PT Lautan Mas Berlian.
“Tersangka SG, menjual BBM jenis solar subsidi yang berasal dari APMS dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) \Rp.5.150/liter, sehingga mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 3 unit mobil pick up, 16 drum berisi solar bersubsidi total kurang lebih 3.340 liter, kemudian Nota bukti pembelian BBM di APMS PT Lautan Mas Berlian.
Para pelaku kini sudah diamankan di Polda Kaltim guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam dimaksud dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi. (man)
Editor: Redaksi BusamID








