Balikpapan, Busam.ID – Polda Kaltim berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 31,9 kilogram (Kg). Kasus ini merupakan pengungkapan dari Pontianak, hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang diungkap di Kota Samarinda.
Dalam pengungkapan tersebut, Kepolisian juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka berikut barang bukti uang tunai senilai Rp 1 miliar. Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan pengungkapan awal dilakukan sejak Maret 2024, lokasinya di Samarinda.
“Jaringan ini dari negara tetangga. Kita mengamankan tiga tersangka, orang Malaysia. Barang bukti ada kurang lebih 31,9 kilogram,” katanya, Senin (1/4/2024).
Untuk mengelabui petugas, lanjutnya, para pelaku menyembunyikan sabu dalam bungkus berwarna coklat produk kopi. Atas kasus tersebut, Nanang meminta masyarakat untuk melaporkan apabila ada hal mencurigakan dan akan ditindaklanjuti secara serius.
“Ini tentunya sangat memprihatinkan. Peredaran narkoba jenis sabu ini masih terjadi di wilayah Kaltim. dan ini semua jaringan dari negara tetangga. Mari kita bekerjasama untuk memberantas segala jenis narkoba yang diduga terus beredar di Kaltim,” ungkapnya.
Kapolda juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk terus mengungkap peredaran narkoba dan penegakan hukum secara tegas. “Kalau perlu tegas Tindakan, terukur kepada para bandar-bandar ini,” tegasnya.
Ditegaskannya, pihaknya tidak main-main terhadap pelaku termasuk bandar narkoba yang melakukan upaya penyalahgunaan narkoba khususnya di wilayah Kaltim. “Ini barang-barang yang sangat membahayakan. Tidak hanya generasi muda, tapi keseluruhan yang mudah tergoda akhirnya mempergunakan yang akhirnya ini tidak bagus buat masa depan negara,” ucapnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir


