Polisi Amankan 14 Bungkus Sabu di Rumah Kos

Busam ID
Pelaku AU (43) saat diamanakn di Polresta Samarinda. Foto by Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Sebuah rumah kos di Jalan Poros Samarinda-Sanga-Sanga menjadi target Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda, Senin (10/2/2025) sekitar pukul 16.30 Wita. Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial AU (43), seorang pria warga Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 14 bungkus sabu-sabu dengna berat 5,59 gram bruto yang disimpan di bawah kipas angin dan sebuah ponsel warna biru yang digunakan sebagai sarana bertransaksi.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah bengkel di kawasan tersebut,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, Selasa (11/2/2025).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidi

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *