Polisi Amankan 902 Poket Sabu Siap Edar di Malam Tahun Baru 2022

BusamID
Polisi Amankan 902 Poket Sabu Siap Edar di Malam Tahun Baru 2022. Foto : Istimewa

Samarinda, Busam.ID – Menjelang malam pergantian tahun, anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan rencana peredaran narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, sabu yang berhasil diamankan pihak kepolisian mencapai 902 poket dengan rincian 896 poket sabu recengan dan 6 poket sabu besar. Berat total 902 poket sabu itu 715,16 gram. Semua sabu itu sedianya hendak diedarkan di Samarinda pada malam tahun baru 2022.
Selain menyita barang bukti 902 poket sabu, polisi juga meringkus tiga pelaku pengedar yang berinisial AR, UP, serta EN. Ketiganya ditangkap petugas di 2 lokasi berbeda yakni UR dan AP di Jalan M Said Kecamatan Sungai Kunjang, lalu EN di Jalan Padat Karya Kecamatan Samarinda Utara, pada Selasa (21/12/2021).
“Ketiganya adalah bandar narkotika, dua diantaranya yakni AR dan EN merupakan residivis kasus serupa,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian saat menggelar pers realese, Jumat (24/12/2021).

AKP Rido merincikan, dari total 902 poket sabu yang diamankan yakni terdiri dari 896 poket sabu dengan berat total 421,3 gram brutto, serta 6 bungkus besar sabu seberat 294,5 gram brutto.

“Total sabu kita sita dari ketiga pelaku ini yakni 715,35 gram brutto,” ungkapnya.

Awal mula pengungkapan kasus tersebut, bermula pada saat polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan M Said tepatnya di Gang Sekar, Loa Bahu, kerap digunakan sebagai wadah transaksi narkoba.

Berlandaskan laporan itu, Tim Hyena Streskoba Polresta Samarinda kemudian melakukan pengintaian di lokasi sehingga berhasil mengamankan ketiga pelaku berikut barang bukti 715,15 gram tersebut.
“Tersangka tertangkap tangan bersama barang buktinya. Terhadap tersangka dilakukan proses penyidikan. Kita bekerja sama dengan masyarakat. Dan criminal justice system sebagai bentuk kita melakukan upaya pemberantasan dan pencegahan peredaran narkotika,” beber Rido.
Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku menjual sabu seharga per poket kecil Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.
“Benar. Barang ini sudah dikemas sedemikian rupa, rencananya akan diedarkan menyambut malam tahun baru. Kemana mereka mau menjual, dan dari mana asal barang ini, masih kami dalami, itu komitmen kami,” jelasnya.
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Polresta Samarinda dan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (vic/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *