Samarinda, Busam.ID – Petugas Sat Reskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (22/4/2024) sekitar pukul 04.30 Wita di Jalan Bung Tomo Kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda Seberang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan observasi di lokasi dan mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk di depan sebuah ruko pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, laki-laki tersebut yang diketahui bernama FR mengaku memiliki sabu-sabu yang disimpan di rumahnya di Jalan Bung Tomo,” terang Bambang, Rabu (24/4/2024).
Petugas kemudian menuju rumah tersebut dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip berisi 7 (tujuh) poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,46 gram brutto. Barang bukti lainnya seperti 1 (satu) buah sendok penakar dan 1 (satu) unit handphone android warna Hitam.
“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Dia juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar serta menjauhi narkoba dan jangan sekali-kali mencoba menggunakannya. (zul)
Editor: M Khaidir


