Bontang, Busam.ID – Tim Unit Reskrim Polsek Marang Kayu mengamankan Wandy Ariskyawan (24) di sebuah rumah di Desa Santan Ilir RT 6, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 00.10 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Marangkayu AKP Fahrudi mengatakan Wandy diamankan karena membawa senjata tajam (Sajam) jenis badik dengan panjang diperkirakan kurang lebih 20 cm disembunyikan di balik bajunya.
“Saat sedang melakukan pengawasan di sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, tiba-tiba datang seorang pria dengan gerak-gerik mencurigaan. Petugas kemudian memintanya untuk berhenti, yang bersangkutan malah melarikan diri,” terang Fahrudi.
Karena tidak mau kehilangan buruannya petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pria tersebut. “Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan 1 (satu) bilah badik di pinggang sebelah kiri pria tersebut,” ungkapnya.
Dari interogasi awal, pria tersebut mengakui Sajam ia bawa dan datang ke lokasi tersebut hendak membeli sabu-sabu. Wandy beserta sajam kemudian diamankan di Polsek Marang Kayu guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, Wandy masih dalam pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian. Ia akan dijerat dengan pasal terkait kepemilikan senjata tajam tanpa ijin,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir