Samarinda, Busam.ID -Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan satu jenis sabu seberat 1,5 kilogram.
Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan satu tersangka bernama Rody Khoironi (28).
Berdasarkan pengakuannya, kasus peredaran sabu tersebut dikendalikan oleh narapidana Lapas Tenggarong.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli membenarkan kasus tersebut.

“Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Gatot Subroto kira-kira pukul 22.15 Wita,” terang Ary Fadli Rabu (31/5/2023).
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka hendak membawa ‘barang haram’ itu ke Sungai Meriam, Kutai Kartanegara.
“Pengakuan yang bersangkutan sabu tersebut dikendalikan oleh narapidana yang sedang menjalani hukuman kasus narkotika di Lapas Tenggarong,” ungkapnya.
Tersangka juga mengakui diberikan upah untuk mengantarkan barang tersebut.
“Kalau berhasil, tersangka dijanjikan diberikan upah sebesar Rp 1 juta,” terang Ary Fadli.
Untuk membuktikan barang tersebut adalah sabu, Kapolresta Samarinda di hadapan awak media dalam rilis persnya menunjukkan hasil pemeriksaan alat uji identa dengan indikator warna ungu.
Berdasarkan keterangan, tersangka mengaku baru pertama melakukannya.
“Baru pertama kali,” ucap Rody Khoironi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Zul)
Editor : A Risa


