Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial RF (19) terduga pelaku peredaran narkoba jenis ganja di kawasan Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Sabtu (25/1/2025) dini hari. RF diamankan saat tengah melakukan transaksi di lokasi tersebut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika, petugas kemudian melakukan pengintaian di kawasan tersebut.
“Sekitar pukul 00.10 Wita, petugas mencurigai seorang laki-laki yang sedang duduk di atas sepeda motor. Selanjutnya petugas mendatangi dan secara SOP melakukan penggeledahan,” terang Bambang, Sabtu (25/1/2025).
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 lembar kertas berisi ganja seberat 8,43 gram yang dibungkus rapi dengan isolasi plastik. Narkotika jenis ini disembunyikan di kantong celana belakang pelaku.
Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya sebagai petunjuk kuat keterlibatan RF dalam peredaran narkoba.
Di antaranya, uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil transaksi, 1 unit handphone merk Vivo, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor kendaraan KT 6647 BAF yang digunakan sebagai sarana operasional.
“Akibat perbuatannya, RF disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti tersangka cukup berat, yakni pidana penjara minimal 5 tahun,” tegas Bambang. (zul)
Editor: M Khaidir