Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Samarinda

Busam ID
Pelaku curanmor, RD (33) saat diamankan di Polsek Samarinda Ulu, Minggu (8/12/2024). (foto by Polsek Samarinda Ulu)

Samarinda, Busam.ID – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Samarinda. Tim Thor Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD (33), pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Pangeran Antasari Gang 9, RT 005, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Penangkapan dilakukan, Minggu (8/12/2024), sehari setelah aksi pencurian.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menjelaskan kejadian berlangsung, Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 21.25 Wita. Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Mio GT merah milik korban yang terparkir sekitar 10 meter dari rumah dalam kondisi terkunci stang.

“Kami menerima laporan dari korban yang baru menyadari motornya hilang ketika hendak memindahkannya ke dalam rumah. Anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mencari petunjuk di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujar Wawan, Senin (9/12/2024).

Hanya berselang satu hari pasca laporan diterima, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka RD di Jalan Gunung Merbabu Gang Etam, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti sepeda motor yang dicuri. Selain itu, ditemukan juga satu buah kunci pas dan mata kunci T, yang digunakan untuk merusak rumah kunci motor,” tambah Wawan.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci motor sebelum membawa kabur kendaraan dengan cara mendorongnya ke rumahnya. Dari pengakuan tersangka, ini merupakan kali pertama ia melakukan pencurian motor, yang didasari alasan ekonomi.

“Tersangka berencana menjual motor hasil curiannya, tetapi belum sempat karena kami lebih dulu menangkapnya. Motifnya murni faktor ekonomi,” jelasnya.

Wawan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal seperti pencurian kendaraan bermotor. “Pastikan kendaraan terparkir di tempat aman, gunakan kunci ganda, dan jika perlu, tambahkan alat pengaman tambahan untuk mencegah aksi pencurian,” pesannya.

Saat ini, tersangka RD telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *