Samarinda, Busam.ID – Jajaran Polresta Samarinda berhasil meringkus tiga pelaku pencurian rumah kosong di Perumahan Bumi Sempaja Blok HJ Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara.
Ketiga pelaku tersebut beraksi memanfaatkan pemilik rumah yang sedang tidak berada di tempat, masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu menggunakan linggis, pahat dan kunci ring (congkelan ban) pada Jumat (7/10/2022).
Yang melakukan aksi pencurian berjumlah dua orang dengan nama Gogo dan Syarwan. Sedangkan satu orang lainnya bernama Darmawan berperan sebagai penadah dan menyimpan barang hasil curian tersebut. Barang yang diambil mereka brankas, tv berukuran 40” dan tiga buah tas.
Keduanya pelaku (Gogo dan Syarwan) menggunakan sepeda motor Yamaha AEROX warna merah plat polisi KT 6981 BAD dalam aksinya tersebut.
Adapun isi dari brankas yang sudah dibongkar berupa surat-surat berharga, perhiasan emas, terdiri dari tujuh kalung, lima gelang, empat cincin dan tiga pasang anting, serta dua jam tangan, kunci serep mobil dan uang dolar.
Barang hasil curian tersebut dijual ke beberapa tempat dengan hasil penjualan mencapai Rp 17 juta rupiah, uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk menginap di hotel, judi online, minum-minuman keras dan narkoba.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pols Ary Fadli mengatakan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang usai menerima laporan kasus pencurian tersebut langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengamankan Gogo di Jalan Gerilya Gang Sepakat 5,” terang Ary, Senin (17/10/2022).
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Dan dari pengakuan Gogo, dia melakukan aksinya bersama Syarwan yang diketahui kini berada di Kabupaten Bulungan Provinsi Kaltara. “Kami berkordinasi dengan Jatanras Polda Kaltara dan pelaku Syarwan berhasil diamankan,” kata Ary.
Dari keterangan pelaku, petugas kembali mengamankan Darmawan dan selanjutnya ketiga pelaku di bawa ke Polsek Sungai Pinang untuk dilakukan proses penyilidikan lebih lanjut.
Gogo merupakan residivis kasus 338 KUHP, dan Syarwan dijerat pasal 363 KUHP sedangkan Darmawan yang juga residivis dijerat pasal 480 KUHP. (dic)
Editor: Redaksi BusamID








