Samarinda, Busam.ID – Polresta Samarinda menetapkan 4 mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda sebagai tersangka terkait penemuan bom molotov di area kampus mereka. Keempat tersangka yang merupakan mahasiswa Program Studi Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNMUL tersebut ditangkap setelah hasil penyelidikan menunjukkan keterlibatan mereka dalam pembuatan dan penyimpanan bom molotov.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara yang ketat. “Berdasarkan hasil penyelidikan, kami telah melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan proses penahanan terhadap empat terduga pelaku,” ujar Hendri saat konferensi persnya di Aula Rupatama Mapolresta Samarinda, Rabu (3/9/2029).
Keempat tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R. Kapolresta menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda . F berperan memindahkan bahan baku bom molotov, membuat sumbu dari kain perca, dan menyembunyikan bom yang sudah jadi di kantin lama. MH alias R juga ikut memindahkan bahan baku, memasukkan sumbu ke dalam botol, dan mengecek lokasi penyimpanan.
Sedangkan MAG alias A dan AR alias R berperan merakit bom molotov dan menyembunyikannya bersama-sama.
Selain keempat tersangka, polisi juga memburu 2 orang lain yang diduga sebagai aktor intelektual. Keduanya diyakini sebagai dalang yang menginisiasi dan menyediakan bahan baku untuk pembuatan bom molotov. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar dua pelaku ini dapat segera kami amankan. Karena pelaku inilah yang menginisiasi dan menyampaikan kepada salah satu pelaku, saudara R, akan ada pengiriman material bahan baku,” jelasnya.
Hendri menegaskan 2 aktor intelektual tersebut dipastikan bukan mahasiswa aktif. Saat ini, tim Polresta Samarinda masih terus melakukan pengejaran untuk mengungkap secara jelas alur pidana dan pertanggungjawaban dari kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 187 KUHP, yang masing-masingnya dapat diancam hukuman maksimal 12 tahun dan 8 tahun penjara.
“Motif dari pembuatan bom molotov ini adalah untuk digunakan dalam aksi demonstrasi pada 1 September 2025. Namun, rencana tersebut berhasil digagalkan berkat tindakan preventif dari pihak kepolisian,” ungkapnya.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNMUL, Prof. Mohammad Bahzar, menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian. “Kami tidak bisa membayangkan kalau itu terjadi ketika demonstrasi. Tentu ini kami serahkan sepenuhnya pada pihak kepolisian,” kata Prof. Bahzar.
Pihak Unmul juga menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada para mahasiswa yang terlibat. Prof. Bahzar menambahkan kampus akan selalu bekerja sama dengan polisi untuk menegakkan hukum dan menjaga kondusivitas, serta memastikan mahasiswa yang berdemokrasi tetap berjalan damai.
Hendri menambahkan, keempat tersangka merupakan mahasiswa asal luar Kota Samarinda. “Tersangka F berasal dari PPU, MH alias R berasal dari Bulungan, MAG alias A berasal dari Kota Balikpapan, sedangkan AR alias R berasal dari Kutai Barat,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


