Polisi Tetapkan Satu Pelaku Pembacokan di Taman Cerdas Dengan Ancaman Penjara 20 Tahun

BusamID
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menunjukkan barang bukti senjata tajam saat jumpa pers di Polsek Samarinda Ulu Rabu (6/7/2022) (Foto : Dicky/Busam.ID)

Samarinda, Busam.ID – Hasil penyelidikan Satresrik Polresta Samarinda menetapkan satu pelaku dalam peristiwa penganiayaan berujung kematian yang terjadi di Jalan S Parman samping Taman Cerdas Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu beberapa waktu lalu.

Dalam jumpa pers di halaman Polsek Samarinda Ulu di Jalan Juanda Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (6/7/22) Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan pihaknya masih akan terus mendalami kasusnya.

“Hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP tim Jatanras Polresta Samarinda dan Polsek Samarinda Ulu kita masih terus berupaya mengungkap agar duduk perkaranya betul-betul bisa jelas. Tapi kami sudah amankan satu pelaku berinisial AN usia 38 tahun yang kini masih menjalani penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk sementara pasal yang dikenakan yakni Pasal 340 KUHP Subs 355 ayat (2) Subs 351 ayat (3) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion dengan nomor polisi KT 2577 AM, satu buah senjata tajam jenis badik serta pakaian yang digunakan pelaku. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *