Bontang, Busam.ID – Berkat informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Marang Kayu berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Prangat Selatan, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Fahrudi mengatakan, Kamis (25/4/2024), informasi yang diterima, sekitar pukul 14.00 Wita, tim Unit Reskrim Polsek Marang Kayu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Hamsir langsung menuju lokasi yang dimaksudkan.
“Setelah melakukan observasi, tim langsung melakukan penggerebekan di rumah seorang warga di Dusun Salo, Dusun Praya RT 009,” terang Fahrudi.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama Ibrahim Asritang alias Baim. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan rumah Baim.
“Hasilnya, ditemukan 22 poket narkoba yang diduga jenis sabu-sabu di dalam sebuah tas atau dompet kecil warna biru yang diselipkan di antara ikatan gorden pada jendela ruang tamu rumah Baim,” ungkapnya.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya, yaitu uang tunai berjumlah Rp 400 ribu, 1 pack plastik klip bening/C-Tick, 1 buah timbangan elektronik warna hitam, 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik dan 1 buah alat hisap / Bong.
“Saat diinterogasi, Baim mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya tersebut adalah miliknya,” paparnya.
Saat ini, Baim beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Marang Kayu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Baim diancam dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika. (zul)
Editor: M Khaidir