Samarinda, Busam.ID – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi warga tentang adanya transaksi jual beli narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penggeledahan dan menangkap seorang laki-laki berinisial BS. Pada saat penggeledahan, ditemukan 3 poket sabu- sabu seberat 1.06 gram bruto yang disimpan BS di dalam kotak rokok merk GA di dasbor sebelah kiri sepeda motornya,” terang Tovas Sabtu (6/4/2024).
Lebih lanjut, BS beserta barang bukti sabu-sabu, sepeda motor Vario warna hitam KT 4249 CAN dan barang bukti lainnya diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses. (zul)
Editor: M Khaid